Polres Agam - Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone yang diketahui beraksi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 18.30 wib di Padang Baru Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
AKBP Ferry Ferdian S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, Senin, (12/6) menyebutkan, pelaku dengan inisial JP, 32, warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Nagari Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam itu di tangkap pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
"Alhamdulillah saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan". Ucapnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tegas Efrian.
Baca juga:
Polsek Tanjung Mutiara Santuni Anak Yatim
|
(Dina)